Pendidikan Profesi Guru (PPG)
yaitu program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan
lulusan S1 PGSD dan S1/DIV kependidikan non PGSD dan S1 Psikologi
yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi
guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga
dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan
sekolah dasar.
Terjadinya
perubahan-perubahan yang sangat cepat dalam segala aspek kehidupan
akibat dari gelombang globalisasi serta perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi memunculkan serangkaian tantangan baru yang perlu disikapi
dengan cermat dan sistematis. Perubahan tersebut secara khusus
berdampak terhadap tuntutan akan kualitas pendidikan secara umum, dan
kualitas pendidikan guru secara khusus untuk menghasilkan guru yang
profesional melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Guru
profesional adalah guru yang dalam melaksanakan tugasnya mampu
menunjukkan kemampuannya yang ditandai dengan penguasaan kompetensi
akademik kependidikan dan kompetensi substansi dan/atau bidang studi
sesuai bidang ilmunya. Calon guru harus disiapkan menjadi guru
profesional melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program
sarjana yang mempersiapkan mahasiswa didik untuk memiliki pekerjaan
dengan persyaratan keahlian khusus.
Menurut Pasal 3 ayat (1) Permendiknas Nomor 8 Tahun 2009 Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan
tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh
menteri.
Lembaga penyelenggara program Pendidikan Profesi Guru (PPG)
adalah perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh
menteri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar