12/05/2012

Pendidikan Profesi Guru

Pendidikan Profesi Guru (PPG) yaitu program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 PGSD dan S1/DIV kependidikan non PGSD dan S1 Psikologi yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan sekolah dasar.

Terjadinya perubahan-perubahan yang sangat cepat dalam segala aspek kehidupan akibat dari gelombang globalisasi serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memunculkan serangkaian tantangan baru yang perlu disikapi dengan cermat dan sistematis.  Perubahan tersebut secara khusus berdampak terhadap tuntutan akan kualitas pendidikan secara umum, dan kualitas pendidikan guru secara khusus untuk menghasilkan guru yang profesional melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).  

Guru profesional adalah guru yang dalam melaksanakan tugasnya mampu menunjukkan kemampuannya yang ditandai dengan penguasaan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi substansi dan/atau bidang studi sesuai bidang ilmunya. Calon guru harus disiapkan menjadi guru profesional melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan mahasiswa didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. 

Menurut Pasal 3 ayat (1) Permendiknas Nomor 8 Tahun 2009 Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh menteri. 

Lembaga penyelenggara program  Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh menteri. 

Kriteria penunjukan LPTK sebagai penyelenggara program  Pendidikan Profesi Guru (PPG) ditentukan berdasarkan pemenuhan persyaratan yang terkait dengan peringkat akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), ketaatan azas dalam penyelenggaraan perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundangan yang ada, komitmen LPTK dalam memberikan laporan EPSBED, verifikasi lapangan untuk memeriksa kesesuaian antara proposal usulan penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan kenyataan yang sebenarnya seperti kualifikasi sumber daya manusia, kualitas sarana dan prasarana dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang mendukung program studi kependidikan, dan Program Pengalaman Lapangan (PPL).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar