10/13/2014

Masalah masalah APBN

Enam masalah APBN


Namun kenyataan harus berkata lain. APBN digoyang berbagai isu yang melambungkan defisit. Tidak hanya itu, tidak tercapainya target pajak 2007 juga mengancam kekosongan uang kas negara. Birokrat di Depkeu pun segera mengidentifikasi masalah. Ada 6 masalah yang menjadi ancaman dan tantangan bagi APBN.
Enam masalah itu mencakup:

  1. Krisis subprime mortgage di Amerika;
  2. Kenaikan harga minyak dunia;
  3. Meningkatnya harga pangan dunia;
  4. Melemahnya nilai tukar rupiah;
  5. Tidak tercapainya produksi minyak Indonesia;
  6. Adanya Paket Kebijakan Stabilisasi Harga Pangan (PKSH) yang terhantam kenaikan komoditas pangan (minyak goreng, dkk) .
Meleset dari perkiraan Bu Anik, krisis perkreditan Amerika mau tak mau membuat Indonesia meradang juga.
Berbeda dengan kenaikan harga minyak dunia tahun 1980-an, waktu itu Indonesia sebagai net eksportir masih merasakan manisnya surplus anggaran. Kebijakan surplus itu pula yang banyak dikritisi. Waktu itu Indonesia masih menggunakan anggaran dinamis dan berimbang. Artinya, setiap defisit pengeluaran harus dicarikan pembiayaannya. Seharusnya ketika penerimaan berlebih, harus segera spending dalam pembangunan. Namun Menkeu waktu itu (mungkin atas perintah Pak Harto) justru memilih saving sebagai penampung lebihan dana.
Kenaikan harga minyak tahun 2008 ini justru membuat Indonesia meradang. Kenaikan harga minyak tidak diikuti dengan kenaikan penerimaan. Pertama, karena Indonesia sudah menjadi net importir. Dari kebutuhan 1,3 juta barel per hari, produksi minyak Indonesia hanya dipatok 1,034 juta barel di APBN 2008. Target itu pun tidak tercapai. Hanya 980 ribu barel yang dapat dicapai. Alasan kedua, Indonesia tidak memiliki skema windfall profit tax (pajak durian runtuh). Pajak ini dikenakan ketika sebuah keadaan luar biasa membuat suatu pihak mendapatkan keuntungan yang luar biasa. Windfall profit tax sudah umum diterapkan di negara-negara produsen minyak, seperti Aljazair. Alasan ketiga datang dari kontraktor, kenaikan harga minyak juga membuat biaya produksi membengkak. Entah bagaimana rasionalisasinya, yang pasti Cost Recovery dan faktor pengurang yang menjadi tanggungan pemerintah membuat penerimaan bersih dari minyak bumi tidak sebesar kenaikan harganya.
Efek dari kenaikan harga minyak lainnya adalah membuat beban subsidi makin besar.
Sembilan Langkah Pengamanan APBN
Untuk menjawab enam masalah di atas, dirumuskanlah langkah-langkah yang dipercaya bisa mengamankan APBN. Pemilihan istilah ‘pengamanan’ juga membuat orang mengira-ira, apakah kondisi APBN sudah sedemikian gawat? Kesembilan langkah tersebut meliputi:
  1. Optimalisasi penerimaan negara, dari Pajak, PNBP dan dividen BUMN;
  2. Penggunaan dana cadangan (contingency policy measures);
  3. Penghematan dan penajaman prioritas belanja KL;
  4. Perbaikan parameter produksi dan subsidi BBM dan listrik;
  5. Efisiensi di Pertamina dan PLN;
  6. Pemanfaatan dana kelebihan (windfall) di daerah penghasil migas melalui instrumen utang;
  7. Penerbitan obligasi/SBN dan optimalisasi pinjaman program;
  8. Pengurangan beban pajak atas dan bea masuk atas komoditas pangan strategis;
  9. Penambahan subsidi pangan.
Sembilan langkah ini dipercaya bisa memperlambat laju kehancuran ekonomi.

12/06/2012

Bank Soal Ekonomi SMA

 Siapkan Email sebelum Download  Soal Ekonomi SMA berikut:

Latihan Soal Ekonomi Kelas X SMA

Latihan Soal Ekonomi Kelas XI SMA

Latihan Soal Ekonomi Kelas XII SMA


Semoga Bermanfaat.

Kisi-kisi Ujian Nasional SMP - SMA 2014/2015

"Siswa yang sukses adalah siswa yang mempersiapkan diri sejak dini"
Itulah kalimat yang sering terlontar dari pakar pendidikan. karena mempersiapkan ujian sejak dini tentu lebih baik. Latihan soal pada sebaran soal yang tepat adalah bagian Dari strategi penting jika ingin memperoleh nilai UN terbaik.Untuk itu pemahaman tentang kisi – kisi menjadi salah satu syarat yang penting. Konsultasikan kisi-kisi yang belum kamu pahami kepada guru pembimbing. Berikut kisi-kisi Ujian Nasioan 2012/2013 yang  resmi dirilis BSNP


DOWNLOAD KISI – KISI UN SMP-SMA 2012/2013

Tujuan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

1.    Membentuk kepribadian mahasiswa sebagai calon pendidik /   guru yang berkualitas, setia kepada profesinya, menguasai dan mampu menerapkan prinsip-prinsip ilmu keguruan dengan arah pembangunan dan perkembangan zaman.
2.    Membimbing mahasiswa ke arah terbentuknya pribadi yang memiliki nilai, sikap pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam pembentukan profesi sebagai tenaga pendidik.
3.    Memberikan wahana aplikasi keilmuan bagi mahasiswa PGSD S1 Universitas Sriwijaya.
4.    Memberikan pengalaman professional mahasiswa sebagai calon guru, sehingga benar- benar menjadi lulusan kependidikan yang siap terjun di masyarakat khususnya dunia pendidikan
5.    Menjalin kerjasama edukasional dengan lembaga sekolah sebagai mitra dalam menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

12/05/2012

Pendidikan Profesi Guru

Pendidikan Profesi Guru (PPG) yaitu program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 PGSD dan S1/DIV kependidikan non PGSD dan S1 Psikologi yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan sekolah dasar.

Terjadinya perubahan-perubahan yang sangat cepat dalam segala aspek kehidupan akibat dari gelombang globalisasi serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memunculkan serangkaian tantangan baru yang perlu disikapi dengan cermat dan sistematis.  Perubahan tersebut secara khusus berdampak terhadap tuntutan akan kualitas pendidikan secara umum, dan kualitas pendidikan guru secara khusus untuk menghasilkan guru yang profesional melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).  

Guru profesional adalah guru yang dalam melaksanakan tugasnya mampu menunjukkan kemampuannya yang ditandai dengan penguasaan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi substansi dan/atau bidang studi sesuai bidang ilmunya. Calon guru harus disiapkan menjadi guru profesional melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan mahasiswa didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. 

Menurut Pasal 3 ayat (1) Permendiknas Nomor 8 Tahun 2009 Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh menteri. 

Lembaga penyelenggara program  Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh menteri. 

Kriteria penunjukan LPTK sebagai penyelenggara program  Pendidikan Profesi Guru (PPG) ditentukan berdasarkan pemenuhan persyaratan yang terkait dengan peringkat akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), ketaatan azas dalam penyelenggaraan perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundangan yang ada, komitmen LPTK dalam memberikan laporan EPSBED, verifikasi lapangan untuk memeriksa kesesuaian antara proposal usulan penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan kenyataan yang sebenarnya seperti kualifikasi sumber daya manusia, kualitas sarana dan prasarana dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang mendukung program studi kependidikan, dan Program Pengalaman Lapangan (PPL).